The Original Post of John Titor
Post to Post (http://bbs.artbell.com/index.php)
- Time Travel (http://bbs.artbell.com/forumdisplay.php?forumid=25)
– I am from 2036 (http://bbs.artbell.com/showthread.php?threadid=1203)
Posted by John Titor on 01-27-2001 12:45 PM
Greetings. I am a time traveler from the year 2036. I am on my way
home after getting an IBM 5100 computer system from the year 1975.
My “time” machine is a stationary mass, temporal displacement unit
manufactured by General Electric. The unit is powered by two, top-spin,
dual-positive singularities that produce a standard, off-set Tipler
sinusoid.
I will be happy to post pictures of the unit.
Posted by Mike Klinge on 01-27-2001 03:01 PM
Hi,
As you are well aware of, I am sure, people can post anything here,
whether or not it is true. What proof do you have that you have
traveled through time? Rest assured that I want to believe you, but why
should I believe?
Thank you for indulging me.
Posted by John Titor on 01-27-2001 09:15 PM
I have been commuinicating online with others who are interested in time travel.
Also, for more information:
http://www.p3n.org/pn120100.shtml
[Edited by Mary Rowland on 01-28-2001 at 03:04 PM]
UU Pornografi
Berikut ini, saya tampilkan isi dari UU Pornografi. Special credit goes to sayapbarat karena telah memperbolehkan saya untuk copy paste (sori Dif, gw males nyari di google, hehehe)…
——————————————————————————————-
UU Pornografi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat. Read the rest of this entry »














